Ifaktual.com – Joko Widodo Presiden meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), tanggal 20 Mei 2024.
Merujuk PP tersebut, gaji, upah, atau penghasilan pegawai negeri, pegawai swasta serta pekerja mandiri (freelancer) akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.
Di Pasal 15 PP 21/2024, pemerintah mengatur yang wajib kena potongan yaitu golongan karyawan berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah.
Pasal 15 ayat (1), besaran simpanan peserta ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Selanjutnya, di Pasal 15 ayat (2), besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebanyak 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Sedangkan besaran simpanan peserta dari kalangan pekerja mandiri ditanggung seluruhnya oleh pekerja mandiri.
Besaran uang yang harus dibayarkan pekerja mandiri untuk Tapera disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Dalam keterangannya, Senin (27/5/2024) malam, di Jakarta, Presiden menyatakan, kebijakan itu sudah dipertimbangkan dan dikalkulasi dengan baik. Terkait pro dan kontra yang muncul, Jokowi menganggap wajar.
Dia menyebut pada awal program BPJS diterapkan, ada kalangan masyarakat yang menolak. Tapi, sekarang masyarakat bisa merasakan manfaatnya, tidak perlu keluar biaya untuk perawatan medis di fasilitas kesehatan/rumah sakit.
Jokowi optimistis nantinya masyarakat khususnya para peserta Tapera akan merasakan manfaat seperti BPJS Kesehatan.
“Semua tentu dihitung. Dalam kebijakan yang baru pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat. Seperti dulu BPJS, di luar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi, setelah berjalan, saya kira masyarakat merasakan manfaatnyaz rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum jalan biasanya pro dan kontra,” ujar Presiden.
Terkait pelaksanaannya, pemerintah memberi tenggat waktu para pekerja untuk mendaftar kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun terhitung mulai dari tanggal PP 25 Tahun 2020 diteken.
Artinya, kebijakan itu selambatnya diterapkan untuk seluruh pekerja tahun 2027.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, TNI dan Polri. Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.
Sekadar informasi, Tapera dengan payung hukum Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau buat para pesertanya.