Pemkot Surabaya tertibkan fiber optik tak berizin di kawasan kota lama

SurabayaIfaktual.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan jaringan fiber optik di kawasan kota lama yang belum melakukan pengurusan izin dan pembayaran sewa.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan sebelum dilakukan penertiban, fiber optik yang akan dipotong tersebut telah diberi stiker penanda pelanggaran.

“Giat penertiban jaringan utilitas ini, merupakan tindak lanjut permohonan bantuan penertiban (bantib) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya kepada Satpol PP Surabaya,” kata Agnis dalam keterangannya di Surabaya, Jumat.

Selain itu, kata dia, penertiban jaringan fiber optik ini dilakukan sebagai bagian dari revitalisasi kota lama yang kemudian akan menjadi percontohan penataan kabel bawah tanah.

“Sebelum melakukan penertiban, pihak DSDABM telah memberikan surat peringatan kepada pemilik utilitas tersebut,” ucapnya.

Agnis menjelaskan surat tersebut sebagai bentuk peringatan sekaligus imbauan agar pemilik jaringan utilitas itu segera melakukan pengurusan izin dan mengurus pembayaran sewa.

“Dari pihak DSDABM Kota Surabaya sudah memberikan surat peringatan, dan Satpol PP juga sudah mengirim surat pemanggilan dan surat pemberitahuan kepada pemilik jaringan utilitas tersebut tapi tidak ada tanggapan,” kata Agnis.

Agnis menambahkan, sebelumnya pihak DSDABM melakukan peninjauan lokasi di sekitaran kota lama, terkait jaringan utilitas yang melanggar aturan.

“Peninjauan ini dilakukan di sekitar Jalan Karet, Jalan Rajawali, Jalan Garuda hingga Jalan Kembang Jepun. Dari hasil peninjauan, masih ditemukan banyak pemilik jaringan utilitas yang belum mengajukan izin sewa,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya berharap, kepada para pemilik jaringan utilitas agar mengurus izin maupun mengurus pembayaran sewa.

“Kami berharap kepada para pemilik jaringan utilitas lebih memperlihatkan regulasi atau izin-izin yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Agnis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *