Ifaktual.com – NGANJUK , Selasa 28 Mey 2024. Ketidaksesuaian Alokasi Dana Desa (ADD) dengan regulasi yang ada, berpotensi memunculkan kegaduhan di tingkat desa.
Bahkan, bukan tidak mungkin dengan tidak terpenuhinya ADD sesuai regulasi akan mengakibatkan sejumlah kegiatan, termasuk penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa terancam gagal terpenuhi.
Dasar itulah yang membuat sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Parade Nusantara di Kabupaten Nganjuk berjuang menuntut haknya.
Termasuk salah satunya dengan mengajak hearing (dengar pendapat) anggota DPRD Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang diwakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Para Kades berharap, melalui momen hearing tersebut dapat menghasilkan solusi yang terbaik.
Pada prinsipnya kami meminta agar ADD disesuaikan dengan regulasi yang ada, kata Ketua Parade Nusantara Kabupaten Nganjuk yang juga menjabat Kades Sambiroto Achmad Sarif E.K, Selasa (28/4/2024) usai menghadiri hearing di Kantor DPRD Nganjuk.
Dijelaskan Sarif, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 besaran ADD senilai 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemkab Nganjuk.
Sementara yang masuk ini, berdasarkan informasi dari Pak Kadis (PMD) kurang lebih Rp 111 miliar, katanya.
Nominal tersebut, kata Sarif jauh dari angka 10 persen DAU. Semestinya, lanjutnya, yang digelontorkan Pemkab Nganjuk untuk pemerintah desa sebanyak Rp 127 miliar.
Jadi kalau mengacu pada pernyataan Pak Kadis (PMD) masih kurang Rp 16 miliar, urainya.
Atas kondisi itu, Sarif meminta agar Pemerintahan Kabupaten Nganjuk bisa segera memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang ada.
Saya meyakini jika pemerintahan Kabupaten Nganjuk akan memenuhi kewajibannya. (Namun jika kewajiban tidak dipenuhi), sesuai dengan pernyataan teman-teman, kami juga akan menyampaikan kesulitan, kekurangan, ya bolehlah dengan pressure sedikit, mungkin bisa dikatakan (aksi), tapi tidak seekstrim demo, bebernya.
Lebih jauh, Sarif menegaskan, pihaknya akan memberi waktu hingga bulan Juli 2024 bagi Pemerintahan Kabupaten Nganjuk untuk merealisasikan kewajibannya.
Kita tunggu sampai bulan Juni-Juli. Biasanya di bulan itu dilakukan proses perubahan anggaran. Kita masih berpedoman pada filosofi ‘enek rembuk dirembuk, enek toto ditoto’, pungkasnya