Malang, Jawa Timur – Ifaktaul.com Kepolisian Resor (Polres) Malang akan menguatkan upaya pembinaan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menutup celah yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu dan melakukan praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Senin mengatakan bahwa Polres Malang akan melakukan pembinaan konsolidasi pada seluruh PPNS tutup celah adanya praktik pungli.
“Kami selaku pengemban fungsi pengawas PPNS, akan melakukan pembinaan, koordinasi dan konsolidasi pada seluruh PPNS di wilayah Kabupaten Malang,” kata Gandha.
Gandha menjelaskan, penguatan pembinaan tersebut akan dilakukan kepada seluruh PPNS yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi yang ada di wilayah Kabupaten Malang.
Menurutnya, langkah penguatan tersebut penting untuk dilakukan setelah Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Malang mengungkap praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Sebagai tindak lanjut adanya celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, akan kami kuatkan langkah tersebut,” tuturnya.
Ia menambahkan, salah satu celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut di antaranya adalah masyarakat cenderung tidak nyaman jika dalam mengurus dokumen kependudukan membutuhkan waktu yang lama.
UPP Saber Pungli Kabupaten Malang menetapkan dua orang tersangka berinisial DKO (37) dan W (57) yang melakukan praktik pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan. Besaran pungli yang ditarik oleh pelaku, berkisar antara Rp125 ribu hingga Rp150 ribu.
Tersangka W merupakan calo pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga. Sementara DKO merupakan pegawai honorer Dispendukcapil Kabupaten Malang.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka W yang menerima uang dari masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan tersebut, membagi hasil pungutan liar tersebut kepada DKO. DKO menerima 50 persen dari jumlah uang yang diterima oleh tersangka W.
Dalam kasus tersebut, tersangka DKO dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Sementara tersangka W, dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun.