Unsur Sakit Hati di Balik Galang Tikam Ustaz di Jakbar hingga Tewas

Jakartaifaktual.com – Motif pembunuhan yang dilakukan MSG alias Galang (25) terhadap imam musala Saidi (71) di Jakarta Barat (Jakbar) diungkap polisi. Galang diduga menusuk korban hingga tewas karena sakit hati karena hubungan dengan cucu korban tak direstui.

 

“Jadi terkait motif ini kita sudah melakukan serangkaian pendalaman terhadap pelaku, jadi berdasarkan pengakuan pelaku. Pelaku menaruh dendam terhadap korban MS,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

 

Korban tewas ditikam saat hendak melaksanakan salat Subuh di kawasan Pesing Garden, Kedoya Utara, Jakbar pada Kamis (16/5) lalu. Saat kejadian, korban dan para jemaah hendak melakukan salat Subuh berjemaah di musala.

 

“Ketika pelaku menyukai salah satu cucu korban yang bernama A. A ini salah satu pegawai yang bekerja di salah satu toko emas di Pasar Kedoya. Pelaku pada saat 2 tahun lalu bekerja sebagai sekuriti di Pasar Kedoya,” kata dia.

 

“Pelaku menaruh hati kepada cucu korban berinisial A, pelaku datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Namun dalam kegiatan berkunjung bertamu, pelaku mendapatkan sambutan atau perlakuan yang kurang baik kalau menurut pelaku dan terkesan seperti merendahkan pelaku,” imbuhnya.

 

Syahduddi menegaskan tidak ada motif SARA di balik kasus pembunuhan yang terjadi. Kasus pembunuhan ini murni urusan pribadi.

 

“Motif ini terjawab bahwa motif tidak ada kaitannya dengan unsur SARA murni kepada urusan pribadi. Dendam pelaku terhadap korban,” jelasnya.

 

Kini polisi telah menangkap pelaku. Polisi terpaksa menembak pelaku atau melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap MGS. Pelaku berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap.

 

“Sempat melakukan perlawanan, pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Jumat (24/5).

 

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polisi telah menetapkan Galang sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman mati.

 

“Sudah jadi tersangka,” Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (24/5).

 

Syahduddi mengatakan Galang dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas kasus tersebut, Galang terancam hukuman pidana mati.

 

“Terhadap pelaku kita kenakan pasal berlapis pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara. Dan Pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Ketiga Pasal 351 KUHP ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana 7 tahun penjara,” jelasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *