Polisi Meringkus 15 Tersangka Curanmor di 29 TKP Surabaya dalam Sepekan

Para tersangka curanmor yang sudah beraksi di 29 TKP Surabaya yang diringkus polisi dan dihadirkan dalam press conference di Polrestabes Surabaya,

Ifaktual.com  – Dalam waktu enam hari kemarin, Polrestabes Surabaya meringkus 15 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melakukan aksinya di 29 TKP di Kota Pahlawan.

Kompol Teguh Setiawan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, para tersangka kerap mengincar motor korban yang terparkir di pinggir jalan seperti toko, minimarket, kos-kosan, hingga di depan rumah.

“Mereka mencari kendaraan roda dua yang tidak dikunci setir atau mungkin ada yang dikunci setir dipaksa sama dia atau dirusak (kuncinya),” kata Teguh dalam press conference di Mapolrestabes Surabaya, Senin (10/6/2024).

 

Selain mengincar motor di pinggir jalan, Teguh menyebut ada salah satu tersangka inisial AP yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Kertajaya, Surabaya.

Tersangka AP, misalnya, bisa leluasa melakukan asksi curanmor di lantai 2 apartemen tersebut karena pernah bekerja di sana menjadi teknisi.

“Sehingga mengetahui akses apartemen itu. Tersangka masuk melalui pintu masuk parkir dan membawa kabur motor curian, dengan cara merusak kunci setir bersama temannya DPO (GN),” tuturnya.

Selain itu, Teguh mengungkap ada salah satu tersangka inisial GP yang diamankan Polsek Genteng karena mencuri motor hanya berbekal sebuah gunting.

Tersangka memotong kabel stop kontak menggunakan gunting kemudian disambungkan dengan kabel starter untuk menghidupkan mesin tanpa menggunakan kunci.

“Tak butuh waktu lama, motor Yamaha RX King milik H yang diparkir di Foodcourt Urip Sumoharjo ia bawa kabur. Hasil curian ia jual ke Facebook seharga Rp3,7 juta,” jelasnya.

Teguh mengatakan, para tersangka ini diamankan oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya, kemudian Polsek Genteng, Tambaksari, dan Wonocolo.

Para tersangka itu antara lain inisial DP, AF, R, S, dan M yang diamankan Polsek Genteng. Kemudian inisial RH, RI, dan SB diringkus Polsek Tambaksari. Selanjutnya S dan M diciduk Polsek Wonocolo. Serta PW, FS, GFR, dan AP yang ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *