Nganjuk – Ifaktual.com – Polres Nganjuk menetapkan KM (63), terduga pelaku rudapaksa terhadap Mawar (16), bocah di bawah umur ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ini setelah pria lanjut usia tersebut menghilang sesaat setelah dilaporkan ke polisi oleh pihak korban.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan terduga pelaku KM.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi, baik dari keluarga maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Kami juga terus melakukan pencarian secara intensif keberadaan pelaku, dari Senin (3/6/2024) sampai hari ini,” ujar Julkifli kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Julkifli menyebut KM sudah tidak berada di rumah ketika dicek oleh anggotanya pada Senin (3/6/2024). Begitu pula di rumah beberapa kerabat pelaku.
“Karena itu kami terbitkan DPO untuk tersangka (KM), dan sudah kami share ke Polsek jajaran,” ucap Julkifli.
Julkifli menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengejar terduga pelaku yang kini melarikan diri.
“Kita masih ada upaya, masih intens upaya kita untuk mengejar pelaku, ya kita masih coba dalami dari keluarga, dari saudara, maupun dari warga sekitar yang kemungkinan bisa memberikan informasi tentang keberadaan pelaku,” paparnya.
Menurut Julkifli, mengacu pada hasil visum yang dilakukan dokter, ada bekas pencabulan pada diri korban.
Hal itu menguatkan dugaan bahwa terduga pelaku KM benar-benar memerkosa korban
“Jadi disimpulkan bahwa memang sudah pernah ada tindakan seksual pada korban,” imbuhnya.
Untuk diketahui, orangtua Mawar telah melaporkan KM ke Mapolsek Warujayeng pada 28 Mei 2024 lalu. Di mana, duda lansia itu diduga telah melakukan rudapaksa terhadap Mawar berkali-kali.
Aksi bejat KM yang terakhir dilakukan di rumahnya. Di mana, Mawar mengaku seperti terhipnotis, tidak kuasa menolak ketika KM memanggilnya ke rumah.
“Jadi korban ini seperti linglung, nurut saja datang ke rumah pelaku,” urai Kelik.
Saat itulah, tetangga kanan-kiri KM merasa curiga karena melihat ada anak gadis masuk ke rumahnya, kemudian pintu dan jendela ditutup.
“Tetangga yang menurut informasi masih kerabat pelaku itu kemudian memanggil anak pelaku yang tinggal tidak jauh. Si anak lalu datang dan mendobrak pintu, kemudian korban lari ketakutan ke rumah neneknya,” tutur Kelik lagi.
Dari situlah kasus asusila ini akhirnya terbongkar, hingga sempat memicu amarah warga di sekitar tempat tinggal KM, dan mereka nyaris menghakimi pria lansia tersebut.
Beruntung datang salah satu tokoh masyarakat yang langsung meredam emosi warga, sembari menyarankan pihak keluarga untuk menempuh jalur hukum, dengan cara melapor ke polisi.